Tujuan sanering sering kali muncul ketika membahas sejarah kelam ekonomi Indonesia. Secara sederhana, tujuan kebijakan sanering adalah untuk menstabilkan ekonomi yang sedang mengalami hiperinflasi dengan cara memotong nilai uang secara drastis. Namun, di balik tujuan yang tampak logis tersebut, tersimpan narasi yang kompleks tentang dampak sosial, kehilangan kepercayaan publik, dan kontroversi yang menyertainya. Kebijakan moneter yang satu ini bukan sekadar langkah teknis, melainkan sebuah keputusan politik dan ekonomi yang berisiko tinggi, yang pernah dilakukan Indonesia pada era 1950-an hingga 1960-an.
Pengertian Sanering
Sebelum membahas lebih jauh tentang tujuan sanering, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu sanering. Sanering (dalam bahasa Inggris sering disebut monetary reform atau currency reset) adalah suatu kebijakan moneter di mana pemerintah secara sepihak memotong nilai mata uang yang beredar di masyarakat. Berbeda dengan devaluasi yang menurunkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, ruang lingkup sanering adalah nilai uang di dalam negeri.
Prosesnya biasanya melibatkan penarikan uang lama dari peredaran dan menggantikannya dengan uang baru dengan nilai yang lebih rendah. Misalnya, uang senilai Rp 1.000 bisa diumumkan menjadi bernilai Rp 1. Kebijakan ini sering disalahartikan dengan redenominasi, padahal keduanya memiliki esensi yang berbeda. Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengurangi nilai dasarnya, sementara sanering secara langsung memotong nilai uang tersebut.
Tujuan Kebijakan Sanering
Lalu, apa sebenarnya tujuan utama sanering? Kebijakan yang tampak drastis ini biasanya dilaksanakan dengan beberapa maksud strategis. Berikut adalah penjabaran dari tujuan-tujuan sanering:
1. Menekan Laju Inflasi yang Tak Terkendali (Hiperinflasi)
Tujuan sanering yang paling utama dan sering dikemukakan adalah untuk menghentikan laju inflasi yang sangat tinggi (hiperinflasi). Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, jumlah uang yang beredar jauh melebihi jumlah barang dan jasa yang tersedia. Harga-harga pun melambung tak terkendali.
Dengan memotong nilai uang dan mengurangi jumlahnya yang beredar, pemerintah berharap dapat:
- Langsung memotong daya beli masyarakat untuk sementara, yang secara paksa menurunkan permintaan agregat.
- Sinyal bahwa pemerintah serius menangani inflasi, dengan harapan dapat memulihkan kepercayaan terhadap mata uang.
- Dengan berkurangnya uang yang mengejar barang, diharapkan kenaikan harga dapat ditekan.
2. Menyederhanakan Sistem Mata Uang
Pada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia pernah mengalami situasi di mana beberapa jenis mata uang beredar secara bersamaan. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan menghambat transaksi ekonomi. Salah satu tujuan dilakukannya sanering adalah untuk menyatukan dan menyederhanakan sistem pembayaran yang berlaku, sehingga hanya satu mata uang yang diakui dan memiliki legitimasi penuh, yaitu Rupiah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan moneter Indonesia yang baru saja berdiri.
3. Mengurangi Beban Utang Pemerintah
Ini adalah salah satu tujuan sanering yang kerap menjadi bahan kritik. Dengan memotong nilai uang, nilai nominal utang pemerintah (baik dalam negeri maupun yang denominasinya dalam rupiah) otomatis akan berkurang. Misalnya, jika pemerintah memiliki utang 1 triliun rupiah lama, setelah sanering dengan rasio 1000:1, utang tersebut secara nominal menjadi hanya 1 miliar rupiah baru. Ini adalah cara “cepat” untuk meringankan beban anggaran pemerintah, meskipun konsekuensinya sangat besar bagi para kreditur dan masyarakat yang memegang aset dalam bentuk uang tunai.
4. Memberantas Perekonomian Gelap dan Penimbunan Uang
Kebijakan sanering, terutama yang diumumkan secara tiba-tiba, bertujuan untuk menjangkau uang-uang yang tidak tercatat atau ditimbun oleh masyarakat. Seringkali, kebijakan ini disertai dengan persyaratan ketat untuk penukaran uang lama ke uang baru, seperti batas jumlah yang boleh ditukar atau keharusan membuktikan sumber uang. Dengan cara ini, pemerintah berharap dapat “membersihkan” peredaran uang dari uang hasil aktivitas ilegal atau penimbunan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
Sejarah Penerapan Sanering di Indonesia dan Tujuannya
Sanering 1950 dilaksanakan pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat. Tujuan sanering pada periode ini terutama untuk mengonsolidasi perekonomian pasca-kemerdekaan dan menyederhanakan berbagai mata uang warisan kolonial yang masih beredar. Kebijakan ini juga menjadi fondasi awal dalam membangun sistem moneter Indonesia yang terpadu dan menguatkan kedaulatan moneter bangsa yang baru merdeka.
Sanering 1959, yang lebih dikenal sebagai “Gunting Sjafruddin”, menjadi kebijakan paling ikonik dalam sejarah moneter Indonesia. Dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara, kebijakan ini memerintahkan pemotongan fisik uang kertas pecahan di atas Rp 2,5. Mekanismenya cukup unik – separuh uang yang digunting bisa langsung ditukar, sementara separuhnya lagi harus didepositokan. Tujuan sanering 1959 tidak hanya untuk mengerem laju inflasi yang sangat tinggi, tetapi juga untuk memutus pengaruh mata uang NICA yang masih beredar kuat di beberapa daerah, sekaligus mengurangi jumlah uang beredar secara drastis.
Sanering 1965 dilaksanakan pada akhir era Orde Lama dengan mengganti Rupiah lama (ORI) dengan Rupiah baru menggunakan rasio 1000:1. Secara resmi, tujuan sanering 1965 adalah untuk mengatasi hiperinflasi yang sudah berada di luar kendali. Namun, kebijakan ini justru berakhir dengan kegagalan total. Penyebab utama kegagalannya adalah pemerintah yang terus mencetak uang baru untuk menutup defisit anggaran, sehingga malah memicu inflasi yang lebih parah dan tidak terkendali.
Dampak dan Kritik Ketika Tujuan Mulia Berujung Pada Dampak Sosial
Meskipun tujuan sanering terlihat mulia di atas kertas, dalam praktiknya, kebijakan ini hampir selalu menuai kritik pedas dan menimbulkan dampak sosial yang luas.
- Sanering membuat masyarakat trauma dan tidak lagi percaya pada mata uangnya sendiri. Mereka akan cenderung menimbun barang atau mengalihkan kekayaan ke aset riil (seperti emas dan properti) atau valuta asing, yang justru dapat melemahkan rupiah.
- Sanering bersifat regresif dan tidak adil. Kebijakan ini paling menyakiti masyarakat kecil dan menengah yang menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang tunai. Sementara itu, mereka yang memiliki utang besar atau aset riil justru diuntungkan.
- Aktivitas ekonomi bisa lumpuh sementara akibat kebingungan dan penyesuaian sistem pembayaran. Produksi dan investasi terhambat karena ketidakpastian yang tinggi.
- Banyak ekonom berpendapat bahwa sanering hanyalah solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah inflasi, seperti defisit anggaran yang kronis, rendahnya produktivitas, dan fundamental ekonomi yang lemah.
Sanering sebagai Pelajaran Sejarah yang Berharga
Jadi, apa tujuan sanering? Secara teori, tujuannya adalah untuk menyelamatkan perekonomian dari jurang hiperinflasi dengan langkah berani dan drastis. Namun, sejarah membuktikan bahwa biaya sosial dan erosi kepercayaan yang ditimbulkannya sering kali jauh lebih besar daripada manfaat jangka pendeknya. Pengalaman pahit sanering di masa lalu telah mengajarkan Indonesia betapa berharganya stabilitas moneter dan kepercayaan publik.
Kebijakan ini adalah pengingat bahwa dalam ekonomi, tidak ada jalan pintas yang tanpa konsekuensi. Stabilitas ekonomi harus dibangun di atas fondasi yang kuat, yaitu pengelolaan fiskal yang prudent, kebijakan moneter yang independen dan transparan, serta reformasi struktural yang berkelanjutan. Sanering mungkin akan tetap tercatat dalam buku sejarah sebagai kebijakan “darurat”, namun pelajarannya tentang pentingnya menjaga kepercayaan terhadap mata uang nasional akan tetap relevan hingga saat ini.
Apa pendapat mu tentang kebijakan sanering? Apakah dalam kondisi tertentu kebijakan ini masih bisa dibenarkan? jangan lupa untuk membagikan artikel ini agar lebih banyak orang yang memahami sejarah dan dinamika kebijakan moneter di Indonesia.
Baca juga: Apa 3 Perbedaan Sanering dan Redenominasi?




