Dalam kehidupan bermasyarakat, kita sering kali mendengar dan menggunakan istilah “kesepakatan” dan “norma”. Meskipun keduanya sama-sama berfungsi sebagai pengatur perilaku, perbedaan antara kesepakatan dengan norma sangatlah fundamental. Pernahkah Anda membuat kontrak kerja sama bisnis? Itu adalah contoh kesepakatan. Lalu, bagaimana dengan rasa malu ketika berbicara keras di perpustakaan? Itu adalah dampak dari norma. Memahami perbedaan mendasar antara keduanya bukan hanya urusan akademis, tetapi juga krusial untuk navigasi kita dalam interaksi sosial, hukum, dan budaya.
Konsep tentang aturan dan pedoman dalam masyarakat terus berkembang, namun pemahaman akan perbedaan antara norma sosial dan suatu kesepakatan tetap menjadi pilar penting. Mari kita selami lebih dalam untuk menjawab pertanyaan: Apa saja perbedaan antara kesepakatan dan norma?
Definisi Dasar Norma dan Kesepakatan
Sebelum membedah perbedaannya, kita perlu mendefinisikan kedua entitas ini dengan tepat.
Apa Itu Norma?
Menurut Sirajuddin dalam buku “Perda Berbasis Norma Agama”, norma adalah suatu ukuran, pedoman, patokan, atau aturan yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesama manusia ataupun dengan lingkungannya. Pada intinya, norma adalah kaidah perilaku yang menjadi standar bagi suatu kelompok masyarakat. Norma tidak selalu tertulis; ia hidup dan diwariskan melalui nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan kebiasaan. Contohnya adalah norma kesopanan, norma hukum, dan norma agama.
Apa Itu Kesepakatan?
Sementara itu, dilansir dari situs JDIH Kabupaten Sukoharjo, kesepakatan didefinisikan sebagai persesuaian kehendak yang bebas antara berbagai pihak mengenai hal pokok dalam suatu perjanjian. Kata kuncinya adalah “persesuaian kehendak” dan “bebas”. Kesepakatan muncul karena ada dua pihak atau lebih yang secara sadar dan sukarela menyetujui sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya adalah kontrak jual-beli, perjanjian kerja, atau kesepakatan bagi hasil.
Aspek Perbedaan Kesepakatan dan Norma
Berikut adalah perbedaan antara kesepakatan dengan norma yang dapat menjadi framework bagi pemahaman kita.
1. Perbedaan Berdasarkan Sumber
Kesepakatan bersumber dari konsensus. Lahir dari proses negosiasi atau musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait. Sumbernya sangat spesifik dan eksplisit, yaitu dari para pihak yang menandatanganinya. Misalnya, sumber kesepakatan dalam sebuah MoU adalah dari para direktur perusahaan yang terlibat.
Norma bersumber dari nilai-nilai yang dianut masyarakat. Proses kemunculannya seringkali organik, lambat, dan tidak ditentukan oleh satu orang atau kelompok tertentu. Sumbernya adalah budaya, agama, filsafat, dan kearifan lokal yang dipegang teguh oleh suatu komunitas secara turun-temurun. Norma kesopanan, misalnya, bersumber dari nilai-nilai luhur masyarakat setempat.
2. Perbedaan Berdasarkan Sifat dan Cakupan
Kesepakatan bersifat sukarela dan terbatas. Hanya mengikat pihak-pihak yang secara sadar terlibat dalam pembuatannya. Sifatnya tidak memaksa orang lain di luar perjanjian. Sebuah perjanjian sewa menyewa, contohnya, hanya mengikat pemilik dan penyewa.
Sedangkan Norma bersifat mengikat dan memaksa secara luas. Ia berlaku untuk semua individu yang menjadi anggota suatu masyarakat atau kelompok, terlepas dari apakah mereka menyetujuinya atau tidak. Sifatnya koersif (memaksa) karena bertujuan untuk menciptakan ketertiban bersama. Setiap orang yang berada dalam masyarakat tersebut wajib menaati norma hukum yang berlaku.
3. Perbedaan Berdasarkan Bentuk
Kesepakatan dapat dituangkan dalam bentuk lisan maupun tertulis. Meskipun kesepakatan tertulis lebih memiliki kekuatan hukum yang kuat, kesepakatan lisan juga diakui dalam banyak transaksi sehari-hari. Namun, untuk hal-hal penting, kesepakatan biasanya diformalkan secara tertulis dalam sebuah kontrak atau perjanjian.
Norma pada umumnya bersifat tidak tertulis. Norma sosial, adat, dan kesopanan hidup dalam praktik keseharian dan kesadaran kolektif masyarakat. Namun, penting untuk dicatat bahwa beberapa norma, khususnya norma hukum, kemudian dikodifikasi menjadi peraturan perundang-undangan yang tertulis.
4. Perbedaan Berdasarkan Tujuan
Tujuan kesepakatan biasanya sangat spesifik dan pragmatis. Dibuat untuk mencapai kepentingan atau tujuan tertentu dari para pihak yang terlibat, seperti keuntungan ekonomi, pembagian tugas, atau penyelesaian proyek.
Tujuan norma lebih luas dan filosofis. Norma diciptakan untuk mengatur tata tertib kehidupan sosial, menjaga kelangsungan nilai-nilai budaya, menciptakan keharmonisan, dan mengontrol perilaku masyarakat agar tidak menyimpang.
5. Perbedaan Berdasarkan Sanksi
Aspek sanksi ini mempertegas perbedaan hakiki antara keduanya. Sanksi atas pelanggaran kesepakatan dapat berupa sanksi hukum, jika kesepakatan tersebut merupakan perjanjian yang sah secara hukum, misalnya ganti rugi atau pembatalan perjanjian. Selain itu, dapat juga berupa sanksi ekonomi atau sosial, seperti denda yang telah disepakati atau rusaknya reputasi dan kepercayaan dalam dunia bisnis.
Di sisi lain, sanksi atas pelanggaran norma lebih beragam, tergantung jenis normanya. Untuk Norma Sosial, yang mencakup kesusilaan dan kesopanan, sanksinya berupa celaan, pengucilan, atau rasa malu dari masyarakat. Norma Hukum memiliki sanksi yang tegas dan tertulis, seperti denda, pidana penjara, atau rehabilitasi. Sementara itu, Norma Agama menjatuhkan sanksi yang bersifat ukhrawi, seperti dosa atau pahala, dan dalam beberapa kasus juga dapat disertai dengan sanksi sosial dari komunitas religiusnya.
Tabel Ringkasan Perbedaan
| Aspek | Kesepakatan | Norma |
|---|---|---|
| Sumber | Konsensus pihak-pihak terkait | Nilai-nilai masyarakat & budaya |
| Sifat | Sukarela & Mengikat secara Terbatas | Memaksa & Mengikat secara Luas |
| Bentuk | Lisan atau Tertulis | Umumnya Tidak Tertulis |
| Tujuan | Mencapai tujuan spesifik pihak-pihak | Mengatur ketertiban & perilaku sosial |
| Sanksi | Hukum (jika tertulis), Ekonomi, Sosial | Sosial, Hukum, Dosa (agama) |
Interaksi antara Kesepakatan dan Norma
Dalam praktiknya, kesepakatan dan norma sering kali beririsan. Sebuah kesepakatan harus dibangun di atas kerangka norma yang berlaku, khususnya norma hukum. Misalnya, sebuah kontrak bisnis (kesepakatan) harus tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (norma). Sebaliknya, sebuah norma baru bisa terbentuk dari kesepakatan kolektif yang berlangsung lama dan diterima oleh seluruh masyarakat.
Dengan memahami perbedaan antara kesepakatan dengan norma, kita menjadi lebih cerdas dalam bergaul, berbisnis, dan bermasyarakat. Kita tahu kapan harus merujuk pada kontrak yang telah ditandatangani, dan kapan harus menghormati nilai-nilai tak tertulis yang dijunjung tinggi oleh komunitas kita.
Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada rekan-rekan kamu agar wawasan ini dapat bermanfaat lebih luas.
Baca juga:
- 16 Contoh Perilaku Sila ke-4 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari dari Rumah hingga Negara
- 20 Contoh Perilaku Sila ke-5 Apa Saja?
- Contoh Perilaku Sila ke-3 Pancasila di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
- Apa Contoh Perilaku Sila ke-2 dalam Kehidupan Sehari-hari?
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
1. Apakah semua kesepakatan harus dituangkan secara tertulis?
Tidak. Kesepakatan lisan sah secara hukum menurut KUHPerdata, namun sangat sulit dibuktikan. Untuk hal-hal yang bernilai penting, kesepakatan tertulis sangat dianjurkan untuk menghindari sengketa.
2. Norma manakah yang paling kuat sanksinya?
Norma hukum biasanya memiliki sanksi yang paling tegas dan nyata karena dijalankan oleh aparat negara, seperti polisi dan hakim. Namun, bagi penganut agama, sanksi dari norma agama (dosa) bisa dianggap paling kuat karena berdampak pada kehidupan setelah mati.
3. Bisakah sebuah kesepakatan mengubah norma?
Ya, bisa. Kesepakatan-kesepakatan kolektif dalam suatu masyarakat (seperti kesepakatan adat atau konvensi) yang dilakukan secara terus-menerus lambat laun dapat mengkristal menjadi norma baru.
4. Manakah yang lebih dahulu ada, norma atau kesepakatan?
Dalam konteks masyarakat, norma biasanya lebih dahulu ada. Norma-norma dasar seperti larangan membunuh telah ada sejak manusia hidup berkelompok. Kesepakatan kemudian muncul sebagai instrumen untuk mengatur hal-hal yang lebih spesifik di dalam kerangka norma yang sudah ada tersebut.
5. Apa yang terjadi jika sebuah kesepakatan melanggar norma?
Kesepakatan yang melanggar norma kesusilaan atau norma hukum yang berlaku adalah batal demi hukum. Artinya, kesepakatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya. Contohnya, kesepakatan untuk meminjamkan uang dengan bunga riba yang dilarang agama.




